REMBANG - Puluhan warga Desa Tahunan Kecamatan Sale melakukan aksi pemasangan garis batas dan blokade jalan di salah satu area tambang kawasan pegunungan setempat.
Aksi pada Sabtu 31 Agustus 2024 siang itu dilakukan sebagai buntut bahwa lahan seluas 5, 7 hektare milik warga itu dianggap diserobot oleh PT Omya Indonesia.
PT Omya Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kecamatan Sale.
Tanah tersebut menurut keterangan warga, telah di eksplorasi untuk tambang tanpa izin pemilik sejak 2014 silam.
Lahan seluas itu secara Sertifikat Hak Milik (SHM) No 347 Desa Tahunan, merupakan milik Kusno, warga Desa Tahunan Kecamatan Sale
Tapi ternyata, lahan itu dikuasasi dan dieksplorasi oleh PT Omya Indonesia.
Warga memasang garis batas di titik yang dianggap merupakan milik Kusno.
Bahkan, sebuah mesin backhoe dikerahkan untuk membuat semacam blokade di titik jalan yang dianggap batas tanah milik Kusno.
Mereka juga memasang banner di titik batas tanah yang berisi pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kusno.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Suwedi, warga Desa Tahunan yang menerima kuasa dari Kusno menyatakan, pemasangan batas lahan ini dilakukan lantaran PT Omya Indonesia tidak menghormati proses hukum berupa gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Mereka tetap melakukan eksplorasi di lahan yang secara SHM merupakan milik Kusno selama gugatan berlangsung.
Menurut Suwedi, sejak pemasangan tapal batas itu, pihaknya melarang siapa pun, termasuk PT Omya Indonesia ke lahan milik Kusno.
Sumber: SA